TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digugat Korban Bansos Rp16 Juta, Kubu Juliari: Itu Cara Jalanan!

Kubu Juliari tuding penggugat bukan penerima bansos

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengkritisi cara koalisi warga korban perkara korupsi bansos COVID-19 mengajukan gugatan kliennya. Ia menyayangkan cara warga yang menyampaikan gugatan ketika sidang baru dimulai. 

"Menurut saya itu cara jalanan mereka gunakan untuk menggugat. Itu gak benar," ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (21/6/2021).

Baca Juga: 18 Korban Korupsi Bansos Juliari Batubara Kecewa Gugatan Ditolak Hakim

1. Cara kubu korban bansos COVID-19 melaporkan gugatan disesalkan kubu Juliari

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Para korban bansos COVID-19 diketahui hendak melayangkan gugatan perdata ketika sidang Juliari baru dibuka hakim Mohammad Damis. Menurut Maqdir, para korban tak bisa seperti itu. 

"Kalau pun mereka mau ajukan gugatan, bukan dengan cara seperti tadi, ada aturan mainnya, KUHAP mengatur itu, itu yang kita sesalkan," jelasnya.

2. Kubu Juliari tuding penggugat bukan penerima bansos

Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail. (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, Maqdir tak masalah kliennya digugat. Namun, ia curiga para penggugat tak benar-benar dirugikan bakibat perkara dugaan korupsi yang melibatkan Juliari. 

"Jadi kalau mereka gak nerima manfaat, apa kerugian mereka selain dari pikiran mereka saja," ujarnya.

Baca Juga: Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak Hakim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya