Digugat Korban Bansos Rp16 Juta, Kubu Juliari: Itu Cara Jalanan!
Kubu Juliari tuding penggugat bukan penerima bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengkritisi cara koalisi warga korban perkara korupsi bansos COVID-19 mengajukan gugatan kliennya. Ia menyayangkan cara warga yang menyampaikan gugatan ketika sidang baru dimulai.
"Menurut saya itu cara jalanan mereka gunakan untuk menggugat. Itu gak benar," ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (21/6/2021).
Baca Juga: 18 Korban Korupsi Bansos Juliari Batubara Kecewa Gugatan Ditolak Hakim
1. Cara kubu korban bansos COVID-19 melaporkan gugatan disesalkan kubu Juliari
Para korban bansos COVID-19 diketahui hendak melayangkan gugatan perdata ketika sidang Juliari baru dibuka hakim Mohammad Damis. Menurut Maqdir, para korban tak bisa seperti itu.
"Kalau pun mereka mau ajukan gugatan, bukan dengan cara seperti tadi, ada aturan mainnya, KUHAP mengatur itu, itu yang kita sesalkan," jelasnya.
Baca Juga: Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak Hakim