Dituntut Mati dalam Kasus Asabri, Heru Hidayat: Zalim yang Luar Biasa!
Selain dituntut mati, Heru harus bayar uang ganti Rp12,64 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus megakorupsi PT Asabri, Heru Hidayat, merasa dizalimi usai dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan hukum dan moral.
"Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung di balik topeng penegak hukum," ujar Heru saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
1. Heru Hidayat ungkap alasan merasa dizalimi
Heru merasa dizalimi karena dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak pernah dicantumkan dalam surat dakwaannya. Menurutnya, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor juga tidak ada saat penyelidikan kasus korupsi itu dimulai.
"Lalu kenapa mendadak dalam surat tuntutan jaksa menuntut mati? Sementara dalam poin satu amar tuntutannya, jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," ujar Heru.
Baca Juga: Dakwaan Kasus Korupsi Asabri: Negara Rugi Rp22,78 Triliun!