TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Dana PEN 2021 

Dana PEN harusnya untuk pulihkan ekonomi dari pandemik

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (ANTARA/HO)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka 2021. Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, KPK turut mengumumkan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Laode Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna sebagai tersangka.

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Karyoto, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Program PEN Tidak Transparan

Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Diperiksa soal Dugaan Suap Dana PEN

1. Bupati Kolaka Timur minta dibantu agar dapat pinjaman dana PEN

Bupati Kolaka Timur Andi Merya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Kasus ini bermula ketika Andi meminta tolong Laode agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Setelahnya, Laode mempertemukan Bupati Kolaka Timur itu dengan Ardian untuk membantu mengajukan pinjaman dana PEN Rp350 miliar.

"Tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," jelas Karyoto.

Baca Juga: Ditegur DPR soal Dana PEN untuk Ibu Kota Baru, Ini Jawaban Sri Mulyani

2. Ardian dan Laode terima suap senilai total Rp2 miliar

Kepala Dinas LH Kabupaten Muna Laode Syukur Akbar selaku tersangka suap dana PEN 2021 (IDN Times/Aryodamar)

Andi memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan uang muka Rp2 miliar. Sebanyak 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar diterima langsung Ardian di rumahnya dan Rp500 juta diberikan kepada Laode.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan parah tersangka MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," ujar Karyoto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya