Eks Penyidik Korupsi Bansos: Kami Dipecat Jokowi, Bukan Firli
Proses pemecatan melibatkan BKN dan Kementerian PAN-RB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Jabodetabek yang melibatkan koruptor Juliari Batubara selaku mantan Menteri Sosial, Praswad Nugraha angkat bicara soal pemecatannya.
Menurutnya, ia dan 56 mantan pegawai lain dipecat oleh pemerintah khususnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo, bukan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, dalam proses pemecatatan mereka melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB yang merupakan bagian dari pemerintah.
"Secara administratif sejak UU 2019 berlaku kami masuk eksekutif loh, presiden yang punya wewenang tertinggi. Jadi. Kalau ditanya siapa yang pecat kami? Bukan Firli Bahuri tapi Presiden Jokowi," jelas Praswad dalam sebuah wawancara khusus dengan IDN Times di kawasan Jakarta Barat.
Baca Juga: Mengenal IM57+ Institute, Wadah Pegawai KPK yang Dipecat Karena TWK
Baca Juga: Skenario Besar di Balik Pemecatan 56 Pegawai KPK dan Isyarat Jokowi
1. Pemecatan 57 pegawai bukan cuma masalah pekerjaan
Praswad mengatakan, ia dan rekan-rekan yang dipecat terus melakukan perlawanan karena hal ini bukan cuma masalah pekerjaan. Sebab, ini adalah hak konstitusional.
"Kalau kami bisa diginiin, bisa dirampas begini saja, bayangin penyidik KPK yang nangkap menteri, nangkap gubernur dll bisa dengan mudah diakali dan dipecat begitu saja. Bayangin teman-teman di pedesaan risiko apa yang akan dihadapi mereka?" ujarnya.
Baca Juga: KPK Sebut 57 Pegawai yang Dipecat sebagai Orang Bebas