Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama Setahun
Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik terkait kasus jual beli perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Akibat perbuatannya, gaji Lili Pintauli dipotong selama satu tahun.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dalam sidang putusan kode etik, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akui Langgar Etik Tapi Tak Menyesal
1. Lili Pintauli tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya
Tumpak menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Lili selaku terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, Lili selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Tumpak.
Editor’s picks
Dalam pertimbangan meringkankan vonis, Dewan Pengawas menyebut Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Baca Juga: [BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terima Vonis Dewas soal Pelanggaran Etik