[BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terima Vonis Dewas soal Pelanggaran Etik

Lili Pintauli melanggar etik terkait kasus jual beli perkara

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima putusan Dewan Pengawas yang memvonisnya melakukan pelanggaran kode etik. Hal tersebut ia ungkapkan usai menjalani sidang putusan di Gedung KPK C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saya menerima tanggapan dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," ujarnya pada Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, Lili Pintauli dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pengawas terkait kasus jual beli perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Dewas menyebut Lili selaku terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Tumpak.

Dalam pertimbangan meringkankan vonis, Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Atas perbuatanya, Lili disanksi berupa pemotongan gaji sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

 

Baca Juga: [BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Divonis Melanggar Etik

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya