Gugat Jokowi hingga Firli Cs ke PTUN, Novel Baswedan: Ini Penting!
Novel tuding TWK adalah cara menyingkirkan orang baik di KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dkk digugat mantan pegawai KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Eks Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut gugatan ini adalah hal yang penting.
"Menjadi penting terkait dengan apa yang kami lakukan gugatan sekarang ini kepada pimpinan KPK dll. Karena ketika ada perbuatan kesewenang-wenangan, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan terang-terangan oleh pimpinan KPK," ujar Novel Baswedan saat ditemui usai sidang di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Eks Pegawai Korban TWK Gugat Jokowi hingga Pimpinan KPK ke PTUN
Baca Juga: KPK Buka Lowongan Kerja, Novel Baswedan Cs Gak Bisa Ikutan
1. Novel sebut pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM diabaikan
Novel menilai pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM terkait hal ini diabaikan. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan nyata.
"Saya pikir kalau hal seperti ini dibiarkan dampaknya bukan hanya terhadap kami tapi ke depan akan bisa membuat kerusakan yang lebih besar lagi. Oleh karena itu kami memandang gugatan ini menjadi penting dan ini akan kami lihat dengan cermat untuk tidak membiarkan hal ini," ujarnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Gugat Jokowi soal Polemik TWK KPK