Eks Pegawai Korban TWK Gugat Jokowi hingga Pimpinan KPK ke PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022.
"Gugatan, mengabulkan permohonanan para penggugat untuk seluruhnya," tulis para penggugat seperti dikutip dalam SIPP PTUN Jakarta pada Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Ini Daftar 13 Eks Pegawai KPK Gagal TWK yang Tak Jadi ASN Polri
1. Eks pegawai minta nama baiknya dipulihkan
Salah satu gugatan para eks pegawai KPK adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi TWK, adalah perbuatan melawan hukum. Pengadilan diminta untuk menyatakan hal itu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Mereka juga meminta PTUN menyatakan tindakan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM sebagai perbuatan melawan hukum.
Karena hal tersebut, eks pegawai menuntut para tergugat dihukum untuk merehabilitasi nama mereka. Selain itu, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk membayar seluruh kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK yang Gagal TWK Mau Buat Partai Politik yang Bersih
2. KPK bakal hormati proses hukum yang berlaku
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyataan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebab, hal ini merupakan hak setiap warga negara.
"KPK tentu akan menyiapkan bahan-bahan persidangan yang dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut," jelas Ali.
Baca Juga: Pemberhentian Pegawai KPK karena TWK Dinilai Sewenang-wenang
3. KPK klaim proses TWK sudah sesuai aturan
Ali mengklaim proses TWK ini sudah legal dan berlandaskan hukum yang sah. Aturan yang menjadi landasan TWK UU 19 tahun 2019, PP 41 tahun 2020, dan Perkom 1 2021. "Di mana prosesnya juga melibatkan institusi-institusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN ini," jelas Ali.
"Bahkan, melalui putusan MK nomor:34/PUU-XIX/2021juga semakin menguatkan proses alih status pegawai ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," sambungnya.