Gugat Jokowi hingga Firli Cs ke PTUN, Novel Baswedan: Ini Penting!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dkk digugat mantan pegawai KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Eks Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut gugatan ini adalah hal yang penting.
"Menjadi penting terkait dengan apa yang kami lakukan gugatan sekarang ini kepada pimpinan KPK dll. Karena ketika ada perbuatan kesewenang-wenangan, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan terang-terangan oleh pimpinan KPK," ujar Novel Baswedan saat ditemui usai sidang di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Eks Pegawai Korban TWK Gugat Jokowi hingga Pimpinan KPK ke PTUN
1. Novel sebut pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM diabaikan
Novel menilai pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM terkait hal ini diabaikan. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan nyata.
"Saya pikir kalau hal seperti ini dibiarkan dampaknya bukan hanya terhadap kami tapi ke depan akan bisa membuat kerusakan yang lebih besar lagi. Oleh karena itu kami memandang gugatan ini menjadi penting dan ini akan kami lihat dengan cermat untuk tidak membiarkan hal ini," ujarnya.
Baca Juga: KPK Buka Lowongan Kerja, Novel Baswedan Cs Gak Bisa Ikutan
2. Novel tuding TWK adalah cara menyingkirkan orang baik di KPK
Editor’s picks
Novel kembali menuding TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan KPK adalah upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Menurutnya langkah tersebut bertolak belakang dengan tujuan pemberantasan korupsi.
"Karena itu bukan sekadar masalah kesewenang-wenangan. Pelanggaran hukum yang dilakukan para pimpinan KPK ataupun dalam hal lainnya, ataupun kerugian yang kami alami begitu juga dengan pelanggaran HAM yang mereka lakukan, tapi ada juga hal yang lebh penting yaitu upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius," ujarnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Gugat Jokowi soal Polemik TWK KPK
3. Ada sejumlah gugatan yang dilayangkan eks pegawai KPK
Diketahui, salah satu gugatan para eks pegawai KPK adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tak melakukan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi TWK adalah perbuatan melawan hukum. Pengadilan diminta hal itu dinyatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan dan asas -asas umum pemerintahan yang baik.
Mereka juga meminta PTUN menyatakan tindakan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM sebagai perbuatan melawan hukum.
Karena hal tersebut, eks pegawai menuntut para tergugat dihukum untuk merehabilitasi nama mereka. Selain itu, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk membayar seluruh kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.