Hore! THR Pegawai Negeri Sipil Dipastikan Cair Tepat Waktu
Ramadan berkah, berkah terus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah dipastikan dapat menjalani hari raya dengan tenang.
Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) di daerah akan cair tepat waktu meski ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.
Baca Juga: Jangan Sampai THR Kamu Hilang Begitu Aja! Atur dengan 5 Cara Ini Deh
1. Mendagri telah bersurat ke Menkeu dan MenPAN-RB
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah bersurat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melakukan revisi pada PP tersebut, khususnya pasal 10 ayat (2) dari kedua PP itu.
"Hal ini dengan pertimbangan agar teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD dapat disalurkan tepat waktu sebagaimana arahan Presiden," jelasnya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).