TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! THR Pegawai Negeri Sipil Dipastikan Cair Tepat Waktu

Ramadan berkah, berkah terus

Ilustrasi PNS. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah dipastikan dapat menjalani hari raya dengan tenang. 

Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) di daerah akan cair tepat waktu meski ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.

Baca Juga: Jangan Sampai THR Kamu Hilang Begitu Aja! Atur dengan 5 Cara Ini Deh

1. Mendagri telah bersurat ke Menkeu dan MenPAN-RB

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah bersurat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melakukan revisi pada PP tersebut, khususnya pasal 10 ayat (2) dari kedua PP itu.

"Hal ini dengan pertimbangan agar teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD dapat disalurkan tepat waktu sebagaimana arahan Presiden," jelasnya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

2. Kepala daerah yang tak beri THR akan disanksi

Korpri.ID

Hadi mengatakan kepala daerah yang enggan memberi THR akan mendapat sanksi karena hal tersebut merupakan kebijakan nasional.

"Ya pasti ada sanksinya, karena ini adalah kebijakan nasional yang berlaku seluruh nasional, dan ini juga di dalam kerangka untuk peningkatan kesejahteraan baik PNS, TNI, POLRI, dan para pensiunan ini sehingga harus benar-benar dilaksanakan," jelasnya.

Baca Juga: 7 Tips Cerdas Kelola Uang THR dengan Tepat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya