Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Ini Reaksi KPK
Edhy Prabowo semula dihukum 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Vonis bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara mengenai hal ini.
"KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo
1. KPK sejalan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI
Mengetahui hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara, Ali menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI sejalan dengan KPK. Menurut Ali, majelis hakim dan KPK sama-sama yakin mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu terbukti bersalah.
"Jika kita melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan Tim Jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap, dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," jelasnya.
Baca Juga: Vonis Koruptor Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara