TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Ini Reaksi KPK

Edhy Prabowo semula dihukum 5 tahun penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Vonis bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara mengenai hal ini.

"KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

1. KPK sejalan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Mengetahui hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara, Ali menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI sejalan dengan KPK. Menurut Ali, majelis hakim dan KPK sama-sama yakin mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu terbukti bersalah.

"Jika kita melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan Tim Jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap, dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," jelasnya.

2. KPK sebut biaya pengganti yang dibebankan untuk Edhy adalah hal penting

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Selain dipenjara, Edhy Prabowo juga dibebankan biaya pengganti senilai Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar Singapura. KPK juga mengapresiasi hal itu.

"Hal tersebut penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Baca Juga: Vonis Koruptor Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya