Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Ini Reaksi KPK

Edhy Prabowo semula dihukum 5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Vonis bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara mengenai hal ini.

"KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

1. KPK sejalan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Ini Reaksi KPKPlt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Mengetahui hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara, Ali menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI sejalan dengan KPK. Menurut Ali, majelis hakim dan KPK sama-sama yakin mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu terbukti bersalah.

"Jika kita melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan Tim Jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap, dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," jelasnya.

2. KPK sebut biaya pengganti yang dibebankan untuk Edhy adalah hal penting

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Ini Reaksi KPKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Selain dipenjara, Edhy Prabowo juga dibebankan biaya pengganti senilai Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar Singapura. KPK juga mengapresiasi hal itu.

"Hal tersebut penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.

3. Hukuman Edhy Prabowo diperberat di tingkat Pengadilan Tinggi DKI

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Ini Reaksi KPKEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo dari 5 menjadi 9 tahun penjara.

Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya. Ia juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama tiga tahun.

Baca Juga: Vonis Koruptor Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya