Imbas Virus Corona, 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK
Ada 1.151 kasus positif virus corona di ibu kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi telah mendata pekerja ibu kota yang terdampak akibat virus corona atau COVID-19. Disnakertrans dan Energi mencatat terdapat 162.416 pekerja yang telah membuat laporan dan 30.137 di antaranya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat virus corona.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan hal tersebut. Menurutnya angka tersebut didapat dari hasil pengumpulan data yang dilakukan sejak hingga 4 April 2020.
"Iya. Tapi data terus berjalan," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4).
Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Seruan Penggunaan Masker Kain bagi Warga DKI
1. Pemprov DKI Jakarta tunggu arahan pusat
Data yang telah dikumpulkan Pemprov DKI Jakarta tersebut nantinya akan dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Andri pun akan menunggu arahan dari Pemerintah pusat untuk langkah selanjutnya.
Namun, Andri belum menjelaskan apa langkah sementara yang dilakukan Pemprov DKI kepada para pekerja yang kena PHK sembari menunggu arahan pemerintah pusat. Sebab, konfirmasi yang coba IDN Times lakukan belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini dibuat.
Baca Juga: Pemakaman di Jakarta Melonjak, Anies: Belum Pasti karena COVID-19