Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Bukan untuk Kasus COVID-19
Bencana alam yang dimaksud bukan pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa hukuman mati bagi koruptor tidak berlaku bagi bencana nonalam seperti pandemik COVID-19. Menurutnya hal itu sesuai dengan norma Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di sinilah kita menemukan kelemahan regulasi yang harus diperbaiki, yaitu tentang korupsi dana-dana yang diperuntukkan bagi bencana nonalam misalnya untuk penanggulangan pandemik COVID-19 seperti yang saat ini kita alami," kata ST Burhanuddin melansir ANTARA, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terseret Dugaan Poligami
1. Bencana alam yang dimaksud bukan pandemik COVID-19
Jaksa Agung mengatakan, dasar yuridis dalam memberikan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu merumuskan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati pada Koruptor