TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Bukan untuk Kasus COVID-19

Bencana alam yang dimaksud bukan pandemik COVID-19

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa hukuman mati bagi koruptor tidak berlaku bagi bencana nonalam seperti pandemik COVID-19. Menurutnya hal itu sesuai dengan norma Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di sinilah kita menemukan kelemahan regulasi yang harus diperbaiki, yaitu tentang korupsi dana-dana yang diperuntukkan bagi bencana nonalam misalnya untuk penanggulangan pandemik COVID-19 seperti yang saat ini kita alami," kata ST Burhanuddin melansir ANTARA, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terseret Dugaan Poligami

1. Bencana alam yang dimaksud bukan pandemik COVID-19

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Jaksa Agung mengatakan, dasar yuridis dalam memberikan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu merumuskan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya.

2. Jaksa Agung sebut perlunya reformasi norma hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Menurutnya, pengertian bencana alam nasional berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah yang diakibatkan peristiwa oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, hingga tanah longsor. Untuk menjadi bencana alam nasional, pemerintah pusat harus menetapkan statusnya lebih dahulu.

"Ke depan perlu dilakukan reformasi norma, yang mana frasa bencana alam nasional cukup dirumuskan menjadi bencana nasional," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati pada Koruptor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya