Jaksa KPK: Perbuatan Juliari Korupsi Bansos COVID-19 Sangat Tercela!
Ekonomi masyarakat sedang sulit, malah dikorupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang mengambil keuntungan ketika Indonesia menghadapi pandemik COVID-19 adalah perbuatan tercela. Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial yang dipimpinnya ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19," kata Ikhsan seperti dilansir ANTARA.
"Apalagi terdakwa selaku menteri sosial seharusnya mengawasi pengawasan bansos sembako yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos
1. Korupsi yang dilakukan Juliari disebut ironi
Jaksa KPK mengatakan korupsi yang dilakukan mantan kader PDI Perjuangan tersebut sangat memprihatinkan. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit karena terdampak pandemik COVID-19.
"Di sisi lain ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam pelaksanaan bansos sembako dari pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan Pembelaan