TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa KPK: Perbuatan Juliari Korupsi Bansos COVID-19 Sangat Tercela!

Ekonomi masyarakat sedang sulit, malah dikorupsi

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang mengambil keuntungan ketika Indonesia menghadapi pandemik COVID-19 adalah perbuatan tercela. Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial yang dipimpinnya ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19," kata Ikhsan seperti dilansir ANTARA.

"Apalagi terdakwa selaku menteri sosial seharusnya mengawasi pengawasan bansos sembako yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos

1. Korupsi yang dilakukan Juliari disebut ironi

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jaksa KPK mengatakan korupsi yang dilakukan mantan kader PDI Perjuangan tersebut sangat memprihatinkan. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit karena terdampak pandemik COVID-19.

"Di sisi lain ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam pelaksanaan bansos sembako dari pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.

2. Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Diberitakan sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bansos COVID-19 di Kementerian Sosial pada 2020. Hal tersebut dibacakan oleh jaksa KPK dalam sidang virtual pada Rabu (28/7/2021).

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan Pembelaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya