Kasasi Kasus Surat Palsu Ditolak, Joko Tjandra Tetap Dibui 2,5 Tahun
Vonis Joko Tjandra lebih berat dari tuntutan Jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Permintaan kasasi terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Tjandra ditolak Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu Joko tetap harus menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.
"Amar putusannya (berbunyi) menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/7/2021)
Baca Juga: Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Joko Tjandra Ajukan Banding
1. Ini yang menjadi pertimbangan hakim menolak kasasi Joko Tjandra
Andi menjelaskan penolakan tersebut karena majelis hakim kasasi menilai Joko Tjandra sengaja menyuruh mantan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking untuk membuat surat jalan palsu. Surat jalan itu digunakan oleh Djoko Tjandra untuk bepergian dengan menyewa pesawat pribadi.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi adalah adanya perintah pembuatan surat jalan palsu atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo.
Lalu Joko Tjandra juga membuat surat bebas COVID-19 palsu untuk melancarkan perjalannya. Surat itu diterbitkan oleh Pusdokkes Polri yang diurus oleh Etty Wachyuni selaku staf dari Prasetijo Utomo.
"Padahal terdakwa (Joko Tjandra) tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas COVID-19," ujar Andi.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 Tahun