TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Bea Cukai, KPK Panggil Irwan Mussry Suami Maia Estianty

Irwan Mussry akan diperiksa untuk kasus Eko Darmanto

potret Maia Estianty dan Irwan Mussry (instagram.com/maiaestiantyreal)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil suami artis Maia Estianty, Irwan Mussry. CEO Time Intenational ini dijadwalkan diperiksa Rabu (20/9/2023) dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.

Baca Juga: KPK Pecat Novel, Pegawai yang Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Baca Juga: KPK: Eks Dirut Pertamina Kerja Sama Sepihak dengan Perusahaan Amerika

1. Ada empat saksi lain yang dipanggil KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Irwan Mussry, KPK turut memanggil empat saksi lainnya. Mereka dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Adapun saksi selain Irwan yang dipanggil KPK adalah Beni Novri Basran dan Abdurokhim (PNS). Lalu ada juga Prawidya Nugroho (PT Alindo Teknik Utama) dan Adi Putra Prajitna (PT Tinas Maju Sejahtera).

Baca Juga: KPK Sita Kendaraan dan Tas Mewah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

2. Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

Sebanyak 15 orang telah dimintai klarifikasi oleh KPK sebelum menetapkan Eko sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih terus melengkapi bukti yang ada.

Baca Juga: Eko Darmanto, Andhi Pramono, dan Wahono Saputro Naik Penyelidikan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya