Kasus Korupsi Bupati PPU, Sekjen DPC Demokrat Balikpapan Diperiksa KPK
Seorang saksi lainnya mangkir dari panggilan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'Ud.
Selain itu, KPK turut memeriksa 12 orang lainnya yang terdiri dari pihak swasta dan ASN Pemkab PPU. Mereka diperiksa di Mako Brimob Kalimantan Timur pada Kamis, 10 Februari 2022.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM, yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'Ud
1. Seorang saksi mangkir dari panggilan KPK
KPK sebenarnya juga memanggil Endang Fitriani selaku perwakilan CV Karya Taka. Namun, ia mangkir dari panggilan.
"KPK mengimbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
Baca Juga: Demokrat Bantah Ikut Terima Uang Korupsi Bupati Penajam Paser Utara