Kasus Penganiayaan M Kece, Pengacara Minta Irjen Napoleon Tak Disidang
M Kece merupakan terpidana penistaan agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perwira nonaktif Polri Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdananya dalam kasus penganiayaan terpidana penistaan agama, Muhammad Kece, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Eggi Sudjana, pada awal persidangan sempat protes meminta agar kliennya tak disidangkan, karena kedua pihak sudah berdamai.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan M Kece," kata Eggi di PN Jakarta Selatan.
"Kenapa ada sidang ini? Mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.
Baca Juga: Polri: Muhammad Kece Belum Cabut Laporan Terhadap Irjen Napoleon
1. Napoleon dan M Kece disebut sudah berdamai
Eggi juga menunjukkan surat perdamaian antara M Kece dan Napoleon yang telah dibubuhi tanda tangan bermaterai pada 3 September 2021. Ia menilai dengan tidak disidangnya Napoleon, maka ada sejumlah efisiensi.
"Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah, sederhana, cepat, itu kita sepakati. Loh, kenapa yang gak perlu disidang tapi disidangkan?" kata Eggi.
Baca Juga: Kece Buat Surat Permintaan Maaf Agar Tak Dianiaya Irjen Napoleon Lagi