Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun dua bulan.
Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
"Menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta," ujar Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bakal Divonis Hari Ini
1. Hak politik Azis Syamsuddin dicabut empat tahun
Selain itu, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar mencabut hak politik Azis Syamsuddin. Azis tak boleh dipilih mengisi jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun," sebut hakim.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari Ini