TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun dua bulan.

Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

"Menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta," ujar Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bakal Divonis Hari Ini 

1. Hak politik Azis Syamsuddin dicabut empat tahun

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar mencabut hak politik Azis Syamsuddin. Azis tak boleh dipilih mengisi jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun," sebut hakim.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari Ini

2. Azis Syamsuddin dianggap rusak citra DPR

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ada sejumlah pertimbangan jaksa, baik yang memberatkan maupun meringankan dalam memberi tuntutan. Pertimbangan itu termasuk fakta bahwa Azis belum pernah dihukum semasa hidupnya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," jelas jaksa.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya