TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung

KPK jadwalkan pemeriksaan hari ini

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Ia dijadwalkan diperiksa terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Pemeriksaaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Usai Tahan Gazalba Saleh, KPK Tak Tutup Potensi Ada Tersangka Baru

1. Para tersangka diperiksa untuk tersangka Gazalba Saleh

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya Hasbi Hasan, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Dadan Tri Yudianto. Ia juga dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana suap pengurusan perkara di Mahakamah Agung untuk tersangka Gazalba Saleh," ujar Ali Fikri.

2. Gazalba Saleh jadi tersangka ke-13 yang ditahan KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Gazalba ditahan usai menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia adalah sosok ke-13 yang ditahan KPK.

Selain Gazalba, mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazakba Saleh,  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Seberapa Kaya Hakim Agung Gazalba Saleh yang Baru Ditahan KPK?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya