Kasus Swab RS UMMI, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara
Ada berbagai faktor yang perberat tuntutan ke Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus swab test PCR Palsu Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan
1. Faktor yang memberatkan tuntutan
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mengatakan bahwa hal yang memberatkan tuntutan ini adalah bahwa Rizieq pernah dihukum penjara. Dia pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008.
Rizieq juga dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah melawan COVID-19 dan tidak sopan dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Vonis Rizieq, Hakim: Ada Diskriminasi Picu Publik Abai Protokol