TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Swab RS UMMI, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Ada berbagai faktor yang perberat tuntutan ke Rizieq Shihab

Habib Salim Segaf Aljufrie dab Rizieq Shihab (Dok. PKS)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus swab test PCR Palsu Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan

1. Faktor yang memberatkan tuntutan

Rizieq Shihab (IDN Times/Aryodamar)

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mengatakan bahwa hal yang memberatkan tuntutan ini adalah bahwa Rizieq pernah dihukum penjara. Dia pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008.

Rizieq juga dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah melawan COVID-19 dan tidak sopan dalam persidangan.

2. Jaksa menilai seharusnya jujur

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jaksa menilai pernyataan Rizieq dalam video yang mengaku sehat adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Terlebih, video itu sudah disiarkan di media massa dan diketahui publik.

Seharusnya, kata Jaksa, Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu melainkan jujur.

"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa.

Baca Juga: Sidang Vonis Rizieq, Hakim: Ada Diskriminasi Picu Publik Abai Protokol

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya