Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi bakal mengajukan banding terhadap vonis delapan bulan penjara yang menjerat mereka. Banding akan diajukan kuasa hukumnya hari ini, Rabu (2/6/2021).

"Iya (hanya banding kasus Petamburan)," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu.

Baca Juga: Didakwa Berbohong Soal Kesehatan, Begini Jawaban Rizieq Shihab

1. Kuasa hukum dan para terdakwa sebenarnya sudah terima vonis, tapi...

Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara Kasus PetamburanHabib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Aziz mengatakan, sebenarnya para kuasa hukum dan kliennya sudah menerima vonis yang diputus hakim. Namun, banding dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga hal yang sama juga dilakukan oleh pihak terdakwa.

"Maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak, dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," ujarnya.

2. Kuasa hukum sebut jaksa bernafsu penjarakan Rizieq cs lebih lama

Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara Kasus PetamburanKuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Sugito. (IDN Times/Aryodamar)

Aziz mengatakan, banding yang diajukan jaksa memang hak jaksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menilai hal itu merupakan upaya jaksa untuk memenjarakan pendiri Front Pembela Islam (FPI) lebih lama dari vonis hakim.

"(JPU) secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan untuk memenjarakan Habib Rizieq dkk, dengan waktu yang lebih lama," ujar Aziz.

3. Vonis Rizieq cs lebih ringan dari tuntutan jaksa

Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara Kasus PetamburanLayar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Diketahui, Rizieq dkk divonis delapan bulan penjara dalam perkara Kerumunan Petamburan. Hal ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Hakim Ketua PN Jakarta Timur Suparman Nyompa menyatakan, Rizieq Shihab cs terbukti dan secara sah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Rizieq sendiri sempat berharap divonis bebas murni ketika membacakan pledoi dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Topik:

  • Sunariyah
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya