Keberatan Ditolak Hakim, Sidang Jerinx vs Adam Deni Dilanjutkan
Jerinx bakal hadir langsung di persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakiim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan I Gede Ayastina alias Jerinx. Dengan begitu, sidang kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni bakal dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Ditahan terkait Kasus Pengancaman
1. Hakim sebut dakwaan jaksa sudah sesuai aturan
Hakim mengatakan seluruh eksepsi Jerinx yang diwakili tim pengacaranya sudah masuk pokok perkara. Hal itu membuat eksepsi harus ditolak.
"Menimbang bahwa dalan eksepsi penasihat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan harus disusun cermat, jelas, dan lengkap, dan sebagaimana pendapat di atas apakah penuntut umum dakwaanya logis atau tidak itu telah menyangkut ke dalam pokok perkara, alasan itu baru bisa dilakukan setelah perkara ini berlangsung. Sehingga eksepsi penasihat hukum yang menyampaikan dakwaan tidak cermat harus dikesampingkan," ujar hakim.
"Majelis berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai aturan," sambung hakim.
Baca Juga: Gagal Berdamai, Jerinx: Menang jadi Arang, Kalah Jadi Debu