Keberatan Ditolak, Sidang Terorisme Munarman Bakal Dilanjutkan
Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aksi terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu membuat sidang perkara terorisme yang dijalani eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI) itu bakal dilanjutkan.
Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Karena itu, untuk mengetahui ia bersalah atau tidak, harus ada pembuktian pada persidangan.
"Maka keberatan tersebut tidak dapat diterima," kata hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Munarman Minta Bebas dari Dakwaan Terorisme dan Namanya Dipulihkan
1. Hakim meminta Munarman, saksi, hingga barang bukti dihadirkan
Hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Munarman, barang bukti, serta para saksi terkait di dalam persidangan. Hakim pun berwenang mengadili Munarman.
"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum nomor perkara 228 tanggal 16 November," ujar hakim.
Baca Juga: Keberatan Munarman soal Dakwaan Terorisme Ditolak Jaksa