Keberatan Ditolak, Sidang Terorisme Munarman Bakal Dilanjutkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu membuat sidang perkara terorisme yang dijalani eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI) itu bakal dilanjutkan.
Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Karena itu, untuk mengetahui ia bersalah atau tidak, harus ada pembuktian pada persidangan.
"Maka keberatan tersebut tidak dapat diterima," kata hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Munarman Minta Bebas dari Dakwaan Terorisme dan Namanya Dipulihkan
1. Hakim meminta Munarman, saksi, hingga barang bukti dihadirkan
Hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Munarman, barang bukti, serta para saksi terkait di dalam persidangan. Hakim pun berwenang mengadili Munarman.
"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum nomor perkara 228 tanggal 16 November," ujar hakim.
2. Sidang Munarman bakal berlangsung dua kali sepekan
Editor’s picks
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan sidang berikutnya akan berlangsung dua kali sepekan. Sebab, jaksa rencananya akan menghadirkan banyak saksi.
"Saksinya hampir semua kebanyakan (yang) ditahan di polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar. Insyaallah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung maksudnya, kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online," jelas Aziz, selepas persidangan.
Baca Juga: Keberatan Munarman soal Dakwaan Terorisme Ditolak Jaksa
3. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme
Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata jaksa.
Atas kasus itu, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7, serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.