Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di Jambi, Luasnya 1.002 Ha
Surya Darmadi diduga rugikan negara hingga Rp78 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung kembali menyita aset terkait pemilik PT Duta Palma Group yang jadi tersangka korupsi, Surya Darmadi. Kali ini aset yang disita berupa perkebunan di Desa Tebing Tinggi, Batanghari, Jambi.
"Tim penyidik Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi di 3 Provinsi
1. Kebun yang disita terafiliasi dengan Surya Darmadi
Ketut menjelaskan bahwa perkebunan itu tercatat milik PT Delimuda Perkasa. Diduga aset tersebut terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.
"Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022," ujar Ketut.
Baca Juga: Helikopter Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Disita Kejagung