TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di Jambi, Luasnya 1.002 Ha 

Surya Darmadi diduga rugikan negara hingga Rp78 triliun

Terduga korupsi, Surya Darmadi usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (18/8/2022). (dok. Kapuspenkum Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung kembali menyita aset terkait pemilik PT Duta Palma Group yang jadi tersangka korupsi, Surya Darmadi. Kali ini aset yang disita berupa perkebunan di Desa Tebing Tinggi, Batanghari, Jambi.

"Tim penyidik Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi di 3 Provinsi  

1. Kebun yang disita terafiliasi dengan Surya Darmadi

Kejaksaan Agung Sita Perkebunan Terkait Surya Darmadi (dok. Kapuspenkum Kejagung)

Ketut menjelaskan bahwa perkebunan itu tercatat milik PT Delimuda Perkasa. Diduga aset tersebut terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.

"Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022," ujar Ketut.

2. Perkebunan yang disita sudah dipasang plang Kejaksaan

Kejaksaan Agung Sita Perkebunan Terkait Surya Darmadi (dok. Kapuspenkum Kejagung)

Saat penyitaan dilakukan, tim penyidik juga memasang plang untuk mengamankan aset tersebut. Penyitaan tersebut juga disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan Batanghari.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ujar Ketut.

Baca Juga: Helikopter Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Disita Kejagung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya