Kerap Buat Kontroversi, Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Harus Mundur
"Demi kebaikan KPK dan pemberantasan korupsi.."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai harus mundur dari posisinya karena kerap menuai kontroversi. Teranyar, ia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penonaktifan penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK.
Sebanyak 75 pegawai KPK itu tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Demi kebaikan KPK dan pemberantasan korupsi, maka pak Firli (harus) mundur dari ketua KPK," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada IDN Times, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga: Jokowi Minta Hasil Tes ASN Tak Dijadikan Dasar Pecat 75 Pegawai KPK
1. Posisi Firli bisa digantikan wakilnya yang lain
Boyamin mengatakan, Firli bisa saja tak perlu sampai meninggalkan KPK. Namun, ia harus bertukar posisi dengan salah satu dari empat pimpinan yang lain.
"Ketuanya diganti (dari) empat pimpinan lain yang ditunjuk DPR," jelas Boyamin.
Baca Juga: Ketua KPK Jawab Sentilan Jokowi Soal Nasib Novel Baswedan Cs