TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua KPK Diminta Cabut SK Penonaktifan Novel Cs Usai Jokowi Bersuara

Nama baik Novel Baswedan cs juga diminta dipulihkan

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara yang berjumlah 75 orang,  termasuk penyidik senior Novel Baswedan, meminta Ketua KPK Firli Bahuri mencabut surat penonaktifan mereka. Hal itu menyusul dukungan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang disampaikan, Senin (17/5/3021).

"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada pimpinan (terlampir)," ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko, yang mewakili 75 pegawai itu.

Baca Juga: Jokowi Minta Hasil Tes ASN Tak Dijadikan Dasar Pecat 75 Pegawai KPK  

1. Firli Bahuri diminta memulihkan nama 75 pegawai KPK

Firli Bahuri. (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya mencabut SK, 75 pegawai itu juga meminta Firli untuk memulihkan nama mereka. Sebab, mereka merasa dirugikan karena dinonaktifkan melalui SK tersebut.

"Bersamaan dengan itu pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK, yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut," jelasnya.

2. KPK dipastikan bakal taati perintah Jokowi

(Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Aditya Putra Pradana

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, pihaknya bakal menaati perintah Presiden Jokowi. Selain itu, KPK juga akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi agar proses peralihan status pegawai KPK gak boleh merugikan pegawai.

"Kami akan menggunakan hasil tes wawasan kebangsaan (75 pegawai) sebagai proses pemetaan untuk pembinaan," jelasnya.

Baca Juga: Eks Pimpinan Minta Jokowi Bantu Cari Solusi Bagi 75 Pegawai KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya