Ketua KPK Diminta Cabut SK Penonaktifan Novel Cs Usai Jokowi Bersuara
Nama baik Novel Baswedan cs juga diminta dipulihkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara yang berjumlah 75 orang, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, meminta Ketua KPK Firli Bahuri mencabut surat penonaktifan mereka. Hal itu menyusul dukungan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang disampaikan, Senin (17/5/3021).
"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada pimpinan (terlampir)," ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko, yang mewakili 75 pegawai itu.
Baca Juga: Jokowi Minta Hasil Tes ASN Tak Dijadikan Dasar Pecat 75 Pegawai KPK
1. Firli Bahuri diminta memulihkan nama 75 pegawai KPK
Tak hanya mencabut SK, 75 pegawai itu juga meminta Firli untuk memulihkan nama mereka. Sebab, mereka merasa dirugikan karena dinonaktifkan melalui SK tersebut.
"Bersamaan dengan itu pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK, yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Eks Pimpinan Minta Jokowi Bantu Cari Solusi Bagi 75 Pegawai KPK