KPK: 69.621 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Hartanya
Paling banyak dari legislatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenggat waktu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal sepekan lagi, namun masih banyak yang belum melaporkannya. Pelaksana Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan saat ini ada 69.621 penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya.
"Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (24/3/1995).
Baca Juga: KPK: Bank Garansi di Kasus Suap Edhy Prabowo Tak Miliki Dasar Hukum
1. Paling banyak dari legislatif
Berdasarkan data per 23 Maret 2021, penyelenggara negara yang paling banyak belum melaporkan hartanya berasal dari legislatif. Sedangkan, penyelenggara negara bidang Yudikatif tercatat paling taat melaporkan meski belum semua.
"Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 dan dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018," kata Ipi.
Baca Juga: Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam