TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: 69.621 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Hartanya

Paling banyak dari legislatif

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tenggat waktu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal sepekan lagi, namun masih banyak yang belum melaporkannya. Pelaksana Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan saat ini ada 69.621 penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya.

"Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (24/3/1995).

Baca Juga: KPK: Bank Garansi di Kasus Suap Edhy Prabowo Tak Miliki Dasar Hukum

1. Paling banyak dari legislatif

IDN Times/Kevin Handoko

Berdasarkan data per 23 Maret 2021, penyelenggara negara yang paling banyak belum melaporkan hartanya berasal dari legislatif. Sedangkan, penyelenggara negara bidang Yudikatif tercatat paling taat melaporkan meski belum semua.

"Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 dan dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018," kata Ipi.

2. Penyelenggara negara wajib laporkan hartanya

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Ipi mengatakan, penyelenggara negara wajib bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. 

"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi.

Baca Juga: Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya