TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Akan Ubah Aturan, Pejabat Tak Lapor LHKPN Bakal Disanksi

Sanksi bisa berupa penundaan promosi hingga tahan tunjangan

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mereivisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya, pejabat yang tidak lapor kekayaan akan mendapat sanksi administratif.

"Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ walaupun sanksi administrasi," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: KPK: Polri Jadi Penegak Hukum dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah

1. Sanksi bisa berupa penundaan promosi hingga tahan tunjangan

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Ada berbagai sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada pejabat yang tidak taat LHKPN. Sanksi itu antara lain berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai menahan tunjangan kerja.

"Karena beberapa sebenarnya kementerian/lembaga sudah melakukan itu dan boleh aja. Jadi kita pikir kalau di Undang-Undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa," ujar Pahala.

2. Legislatif pusat punya tingkat kepatuhan LHKPN paling rendah tahun ini

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Berdasarkan data terbaru, Legislatif Pusat yaitu DPR-MPR-DPD memliki tingkat kepatuhan LHKPN paling rendah dengan rata-rata 74,62 persen. Berikut adalah tingkat kepatuhan 10 lembaga di Indonesia:

  1. Kementerian: 99,09 persen
  2. BUMN: 99,4 persen
  3. Pemerintah Provinsi: 98,92 persen
  4. Non-pemerintahan: 98,6 persen
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota: 97,3 persen
  6. Aparat Penegak Hukum: 96,53 persen
  7. BUMD: 96,2 persen
  8. DPRD Kabupaten/Kota: 91,35 persen
  9. DPRD Provinsi: 85,04 persen
  10. Legislatif Pusat: 74,62 persen

Baca Juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di MPR Cuma 60 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya