TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Bakal Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ada Apa?

Ia disebut terserat dalam dugaan suap penyidik KPK

(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: MKD Bahas Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus KPK Besok

1. Penyidik KPK terus kumpulkan barang bukti dan informasi

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan bukti dan mengembangkan lebih lanjut mengenai informasi dan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan. Selain itu, pihaknya juga memasukkan informasi dan data dari pemeriksaan majelis etik.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," jelas Ali.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kenapa?

2. Rumah dan kantor Azis sudah digeledah, dia juga dicegah ke luar neeri

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja dan rumah Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 28 April 2021. Selain itu, terdapat dua apartemen juga diperiksa pada hari yang sama.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangannya saat itu.

Politikus Partai Golkar ini juga telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi dan KPK. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan lembaga antirasuah itu apabila memerlukan keterangan Azis selaku saksi dalam kasus ini.

"Pelarangan bepergian  ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Total Harta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 2019: Rp96,5 Miliar!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya