KPK Bakal Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ada Apa?
Ia disebut terserat dalam dugaan suap penyidik KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: MKD Bahas Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus KPK Besok
1. Penyidik KPK terus kumpulkan barang bukti dan informasi
Ali menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan bukti dan mengembangkan lebih lanjut mengenai informasi dan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan. Selain itu, pihaknya juga memasukkan informasi dan data dari pemeriksaan majelis etik.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," jelas Ali.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kenapa?
Baca Juga: Total Harta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 2019: Rp96,5 Miliar!