TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Bantah Paksakan Penetapan Anies Baswedan Tersangka Formula E

KPK sayangkan ikut diseret-seret dalam politik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pemaksaan penetapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam laporan dugaan korupsi Formula E. Sebab, hal itu dinilai mustahil dalam gelar perkara sebuah kasus.

"Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta gelar perkara punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya, sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Meski Dipanggil KPK soal Formula E, Anies Disebut Tetap Moncer di 2024

Baca Juga: KPK Jawab Isu Anies Baswedan Tersangka Formula E: Tidak Benar!

1. KPK sayangkan ada tuduhan dalam penanganan Formula E

Juru Bicara KPK (dok. Humas KPK)

KPK menyayangkan ada pihak yang menyebut Pimpinan memaksakan penanganan perkara Formula E ini. Sebab, gelar perkara dilakukan terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapat.

"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi," ujar Ali.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Anies Dicecar Banyak Pertanyaan soal Formula E

2. KPK sayangkan ikut diseret-seret dalam politik

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret dalam kepentingan politik pihak tertentu. Padahal proses pemeriksaan laporan dugaan korupsi Formula E sudah sesuai prosedur hukum.

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar Ali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya