KPK Bantah Paksakan Penetapan Anies Baswedan Tersangka Formula E
KPK sayangkan ikut diseret-seret dalam politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pemaksaan penetapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam laporan dugaan korupsi Formula E. Sebab, hal itu dinilai mustahil dalam gelar perkara sebuah kasus.
"Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta gelar perkara punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya, sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Meski Dipanggil KPK soal Formula E, Anies Disebut Tetap Moncer di 2024
Baca Juga: KPK Jawab Isu Anies Baswedan Tersangka Formula E: Tidak Benar!
1. KPK sayangkan ada tuduhan dalam penanganan Formula E
KPK menyayangkan ada pihak yang menyebut Pimpinan memaksakan penanganan perkara Formula E ini. Sebab, gelar perkara dilakukan terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapat.
"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi," ujar Ali.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Anies Dicecar Banyak Pertanyaan soal Formula E