KPK Benarkan Asep Guntur Rahayu Ajukan Pengunduran Diri
Asep Guntur mundur usai KPK minta maaf ke TNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri dari Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. Asep disebut sudah mingirimkan surat pengunduran diri ke pimpinan KPK.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Direktur Penyidikan KPK Dikabarkan Mundur, Buntut Polemik OTT Basarnas
Baca Juga: Mahfud Puji OTT Basarnas, Tanda Pengawasan E-Katalog di KPK Berjalan
1. KPK akan putuskan nasib Asep Guntur Rahayu
Ali mengatakan, permohonan Asep untuk mundur dari KPK tidak langsung diterima begitu saja. Nantinya pimpinan KPK yang akan memutuskan.
"Hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujarnya.
Baca Juga: Permintaan Maaf KPK soal Dugaan Korupsi Kabasarnas Dinilai Keliru
Baca Juga: Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnas