KPK Beri Peringatan Soal Pengadaan Laptop Merah Putih Rp3,7 Triliun
Kemendikubudristek anggarkan Rp3,7 T untuk 431.730 laptop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan terkait proyek pengadaan Laptop Merah Putih Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp3,7 triliun. Anggaran tersebut untuk pengadaan 431.730 unit laptop.
"KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Laptop Merah Putih Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
1. Penanganan perkara oleh KPK harus dari laporan dan diverifikasi lebih dulu
Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa penanganan sebuah perkara dugaan korupsi oleh KPK harus diawali adanya laporan. Setelah itu, KPK baru akan menganalisis data dan memverifikasi laporan tersebut sebelum ditangani.
"Untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui dugaan peristiwa pidana korupsi dalam kegiatan dimaksud silakan segera dilaporkan kepada KPK," kata Ali.
Baca Juga: KPK Diminta Turun Tangan Awasi Anggaran Laptop Kemendikbud Rp3,7 T