TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Beri Peringatan Soal Pengadaan Laptop Merah Putih Rp3,7 Triliun

Kemendikubudristek anggarkan Rp3,7 T untuk 431.730 laptop

Ilustrasi (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan terkait proyek pengadaan Laptop Merah Putih Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp3,7 triliun. Anggaran tersebut untuk pengadaan 431.730 unit laptop.

"KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Laptop Merah Putih Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

1. Penanganan perkara oleh KPK harus dari laporan dan diverifikasi lebih dulu

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa penanganan sebuah perkara dugaan korupsi oleh KPK harus diawali adanya laporan. Setelah itu, KPK baru akan menganalisis data dan memverifikasi laporan tersebut sebelum ditangani.

"Untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui dugaan peristiwa pidana korupsi dalam kegiatan dimaksud silakan segera dilaporkan kepada KPK," kata Ali.

2. Komisi III DPR minta KPK awasi proyek Laptop Merah Putih

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok. ANTARA News)

Permintaan KPK untuk mengawasi proyek tersebut diungkapkan oleh Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pengawasan proyek tersebut diperlukan mengingat anggaran yang digelontorkan mencapai triliunan.

"Buat kami di Komisi III DPR, pengadaan apapun yang sifatnya menggunakan anggaran itu harus sangat diperhatikan KPK dalam segala prosesnya," ujar Sahroni.

Sahroni tak mau mempermasalahkan polemik di masyarakat mengenai harga laptopnya yang terlalu mahal, yakni bila dihitung secara kasar mencapai Rp10 juta per unit. Dia hanya mengatakan secara spesifikasi yang ditentukan pemerintah, harga seharusnya jauh di bawah Rp10 juta.

Sahroni pun menambahkan KPK harus melakukan pengawasan agar tidak terjadi korupsi. Sebab, katanya, pendidikan adalah sektor penting untuk masa depan generasi penerus bangsa.

"Hal itu tidak lain untuk mengantisipasi potensi korupsi. Apalagi ini jumlahnya kan besar," ucapnya.

Baca Juga: KPK Diminta Turun Tangan Awasi Anggaran Laptop Kemendikbud Rp3,7 T

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya