TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Buat Perkom Baru, Eks Pegawai: Menunjukkan Ketakutan Luar Biasa

Aturan tersebut melarang eks pegawai yang dipecat kembali

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2022 yang baru diundangkan. Salah satu pasal dalam Perkom itu menyebut bahwa eks pegawai yang dipecat dari KPK tak bisa kembali lagi

Praswad Nugraha yang juga menjadi Ketua IM57+ Institute mengatakan bahwa pembuatan Perkom itu sama seperti ketika Ketua KPK Firli Bahuri membuat Perkom nomor 1 tahun 2021 yang menjadi landasan diadakannya tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan menjadi ASN. Menurutnya, itu menunjukkan ketakutan KPK yang luar biasa.

"Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," ujar Praswad saat dikonfirmasi IDN Times pada Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: ICW Minta Dewas Tidak Lindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

1. Eks pegawai usul agar KPK buat aturan supaya mereka tak bisa kembali selamanya

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Menurut Praswad, Perkom yang baru ini justru menambah panjang rentetan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pimpinan KPK. Ia pun mengusulkan kepada pimpinan KPK agar sekalian membuat aturan yang melarang 57 eks pegawai KPK kembali dengan cara apapun selamanya.

"Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan konkret," ujarnya.

2. KPK bantah membuat aturan untuk mencegah pihak tertentu bergabung

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa (Dok. Humas KPK)

Dalam Pasal 11 Perkom tersebut, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi pegawai KPK. Pertama, sosok tersebut tak sedang diperiksa dan tidak menjalani hukuman disiplin dan atau etik dalam waktu setahun terakhir.

Sosok tersebut juga tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Kriteria terakhir adalah dinyatakan lulus seleksi dan dapat izin dari pimpinan instansi induk.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menegaskan, kriteria tersebut dibuat secara umum dan menginduk peraturan tentang ASN yang berlaku. Ia membantah aturan itu dibuat untuk mencegah pihak tertentu masuk ke KPK.

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK." ujarnya.

Baca Juga: KPK Buat Aturan Baru, Eks Pegawai Tak Bisa Kembali Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya