KPK Buat Perkom Baru, Eks Pegawai: Menunjukkan Ketakutan Luar Biasa
Aturan tersebut melarang eks pegawai yang dipecat kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2022 yang baru diundangkan. Salah satu pasal dalam Perkom itu menyebut bahwa eks pegawai yang dipecat dari KPK tak bisa kembali lagi
Praswad Nugraha yang juga menjadi Ketua IM57+ Institute mengatakan bahwa pembuatan Perkom itu sama seperti ketika Ketua KPK Firli Bahuri membuat Perkom nomor 1 tahun 2021 yang menjadi landasan diadakannya tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan menjadi ASN. Menurutnya, itu menunjukkan ketakutan KPK yang luar biasa.
"Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," ujar Praswad saat dikonfirmasi IDN Times pada Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: ICW Minta Dewas Tidak Lindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
1. Eks pegawai usul agar KPK buat aturan supaya mereka tak bisa kembali selamanya
Menurut Praswad, Perkom yang baru ini justru menambah panjang rentetan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pimpinan KPK. Ia pun mengusulkan kepada pimpinan KPK agar sekalian membuat aturan yang melarang 57 eks pegawai KPK kembali dengan cara apapun selamanya.
"Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan konkret," ujarnya.
Baca Juga: KPK Buat Aturan Baru, Eks Pegawai Tak Bisa Kembali Lagi