KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Kenapa?
Kasus ini diduga merugikan negara Rp2 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan, ke luar negeri. Hal ini dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Begini Respons Kejaksaan Agung
1. KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina
KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2011-2021.
Sejumlah pihak sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka yang pernah diperiksa dalam kasus ini antara lain Dwi Soetjipto (eks Dirut Pertamina) dan Nur Pamudji (eks Direktur Utama PT PLN).
Baca Juga: Karen Agustiawan: 1,5 Tahun Dipenjara Berat Banget Buat Saya