KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah Agung
KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung belum selesai meski sudah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, KPK tengah mengendus ada pihak lain yang kebagian suap tersebut.
KPK mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa enam saksi. Salah satunya adalah Staf Sekretariat MA Tri Mulyani.
"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Dalami Perkara di Mahkamah Agung yang Ditangani Gazalba Saleh
Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung
1. KPK juga usut proses penyerahan uang suap
Ali menjelaskan lima saksi lainnya yakni Hardianko, Naila Fitri, Riris Riska Diana, Fenny Lunardi, Teguh Sukarno, diperiksa untuk hal yang berbeda. Mereka dicecar soal proses penyerahan uang dari debitur Kredit Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heriyanto Tanaka untuk mengurusi perkara di MA tersebut.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka SD dan tersangka GS sebagai Hakim Agung melalui perantaraan tersangka DY dan kawan-kawan dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT," ujar Ali.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung