TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah Agung

KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung belum selesai meski sudah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, KPK tengah mengendus ada pihak lain yang kebagian suap tersebut.

KPK mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa enam saksi. Salah satunya adalah Staf Sekretariat MA Tri Mulyani.

"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Dalami Perkara di Mahkamah Agung yang Ditangani Gazalba Saleh

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung

1. KPK juga usut proses penyerahan uang suap

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan lima saksi lainnya yakni Hardianko, Naila Fitri, Riris Riska Diana, Fenny Lunardi, Teguh Sukarno, diperiksa untuk hal yang berbeda. Mereka dicecar soal proses penyerahan uang dari debitur Kredit Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heriyanto Tanaka untuk mengurusi perkara di MA tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka SD dan tersangka GS sebagai Hakim Agung melalui perantaraan tersangka DY dan kawan-kawan dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT," ujar Ali.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung

2. KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 14 tersangka. Teranyar, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Selain Edy, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka lain yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad DImyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya