KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah Agung

KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung belum selesai meski sudah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, KPK tengah mengendus ada pihak lain yang kebagian suap tersebut.

KPK mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa enam saksi. Salah satunya adalah Staf Sekretariat MA Tri Mulyani.

"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Dalami Perkara di Mahkamah Agung yang Ditangani Gazalba Saleh

1. KPK juga usut proses penyerahan uang suap

KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah AgungJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan lima saksi lainnya yakni Hardianko, Naila Fitri, Riris Riska Diana, Fenny Lunardi, Teguh Sukarno, diperiksa untuk hal yang berbeda. Mereka dicecar soal proses penyerahan uang dari debitur Kredit Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heriyanto Tanaka untuk mengurusi perkara di MA tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka SD dan tersangka GS sebagai Hakim Agung melalui perantaraan tersangka DY dan kawan-kawan dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT," ujar Ali.

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung

2. KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah AgungHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 14 tersangka. Teranyar, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Selain Edy, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka lain yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad DImyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung

3. Suap diberikan untuk pengurusan perkara di MA

KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah AgungIlustrasi gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat (www.mahkamahagung.go.id)

Diketahui, Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya