KPK: Gak Ada yang Bisa Kondisikan Penanganan Kasus Korupsi
"Penanganan di KPK sangat berlapis dan ketat".
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan sebuah kasus korupsi tak bisa dikondisikan atau dihentikan oleh orang atau tim tertentu. Sebab, penanganan sebuah kasus selalu melibatkan banyak personel dan tim lintas divisi.
"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis, ketat dan melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," ujar pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/10/2021).
"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan lima pimpinan secara kolektif kolegial," sambungnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap Eks Penyidik
1. Publik diminta waspada modus penipuan mengatasnamakan KPK
Ali mengatakan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik dengan menjanjikan bisa mengamankan perkara sehingga terjadi dugaan suap. Ia pun meminta publik waspada berhati-hati dan waspada terhadap penipuan dan pemerasan dengan modus seperti itu.
"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," jelasnya.
Baca Juga: KPK Cek Dugaan Ada 'Atasan' yang Terlibat Suap Eks Penyidik AKP Robin