KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
Kasus ini sudah ada dari zaman megawati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diutarakan Wakil Ketia KPK Alexander Mawarta, Kamis (1/4/2021).
"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temanggung) selaku ketua BPPN," kata Alex.
Baca Juga: KPK Minta Interpol Keluarkan Red Notice untuk Dua Tersangka Kasus BLBI
1. Penghentian penyidikan untuk memberi kepastian hukum
Alex mengatakan SP3 ini merupakan yang pertama kali sejak KPK berdiri. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ujar Alex.
Baca Juga: Hakim MA yang Tangani Kasasi BLBI Terbukti Langgar Kode Etik