TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Hukuman Mati Bisa Diterapkan untuk Koruptor

Belum ada koruptor di Indonesia yang dihukum mati

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wacana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mengemuka ketika mantan Menteri Sosial Juliari Batubara serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka. Penerapan hukuman mati memang selalu menjadi perdebatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya tak bisa bersikap setuju atau tidak setuju terhadap vonis hukuman mati bagi koruptor. Namun, menurutnya hal itu bisa dilakukan.

"Di Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat memungkinkan aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa penuntut umum KPK yang bisa menuntut hukuman mati," ujar Ali dalam diskusi virtual Imparsial, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Diancam Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Saya Siap!

Aturan hukuman mati tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Tepatnya pada Pasal 2 UU Tipikor.

Bunyi Pasal 2 ayat 1 yaitu:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selanjutnya, bunyi Pasal 2 ayat 2 yakni:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Berdasarkan penjelasan UU tersebut, keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Misalnya tindak pidana dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

1. Bunyi aturan hukuman mati di UU Tipikor

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

2. Hukuman mati belum tentu bisa menghilangkan korupsi

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, menilai kembali munculnya wacana hukuman mati bagi koruptor merupakan gambaran frustasinya masyarakat terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Meski terwujud, menurutnya hukuman mati bagi koruptor belum tentu mencegah korupsi di Indonesia.

Adnan mencontohkan penerapan hukuman mati bagi koruptor di Tiongkok. Pada tahun 2020, ia mengatakan Corruption Perception Index (CPI) Tiongkok hanya 42, padahal rata-rata negara yang tingkat korupsinya rendah berada di atas 70.

"Apa Tiongkok dianggap bersih? Dengan skor 42, ya gak juga. Sudah banyak kajian juga yang menjelaskan bahwa hukuman mati di Tiongkok memiliki banyak komplikasi," ujarnya.

Baca Juga: Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya