KPK Ingin Punya Akuntan Forensik Agar Bisa Hitung Kerugian Negara
Audit BPK dan BKPK disebut kerap menghambat penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin bisa secara mandiri menghitung kerugian negara akibat dari korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ia tengah mendorong unit baru di lembaga antikorupsi itu yang bisa melakukannya.
"Saya mendorong supaya kita punya unit baru deteksi analis korupsi itu kita punya akuntan forensik. Saya kira kalau dari sisi kemampuan kapasitas juga punya kompetensi di sana dalam menghitung kerugian negara," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum
1. Audit BPK dan BKPK disebut kerap menghambat penyidikan
Dalam menghitung kerugian negara akibat korupsi, KPK biasanya melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Alex, penyidikan korupsi kerap terhambat karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara dari dua lembaga tersebut.
"Selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan di daerah itu. Mereka selalu mengeluhkan lamanya audit meskipun mereka tidak hanya meminta BPK tapi lebih banyak sebetulnya kepada BPKP," ujar Alex.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Korupsi BUMN: Pakai Jasa Konsultan Miliaran Gak Jelas