KPK Jawab DPR: Lili Sudah Mundur, Kasus Etiknya Tak Bisa Dilanjutkan
Komisi III pertanyakan dasar hukum kasus etik Lili disetop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) menjawab Komisi III DPR yang mempertanyakan penghentian sidang dugaan pelanggaran etik mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. KPK menilai dugaan pelanggaran etik itu tak bisa dilanjutkan karena Lili sudah mundur sebagai wakil ketua.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Jokowi Segera Kirim Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR
1. Ada aturan yang membuat Lili tak bisa diadili secara etik lagi
Ali mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik itu memang dilakukan ketika Lili masih menjadi pimpinan KPK, namun dalam UU KPK Pasal 37 B ayat 1 huruf e menyebutkan bahwa seorang yang tidak menjadi bagian KPK sudah tidak bisa diiadili secara etik.
"Sesuai ketentuan pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK, baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga: DPR Sebut Dewas KPK Bisa Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli