DPR Sebut Dewas KPK Bisa Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih bisa melanjutkan proses sidang etik kepada eks pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.
Bambang justru mempertanyakan dasar hukum Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar pasca mengundurkan diri dari jabatan Komisioner KPK.
"Lalu, tindak pidana itu habis karena dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas. Negara hukum, tindak pidana selesai dengan mengundurkan diri. Dari mana rumusannya? " kata Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
1. Dewas KPK bisa usut dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah jelas diatur tentang gratifikasi. Bambang mengatakan, menurut Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019, tindak gratifikasi yang diduga dilakukan Lili Pintauli bisa dikenakan sanksi pidana.
"Nanti kami tanya di Komisi III, dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya, dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) tentang gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Sama-sama melanggar pasal,” ujar Bambang.
Baca Juga: Mengingat Pesan Usang Antikorupsi Lili Pintauli yang Mundur dari KPK
Baca Juga: Jokowi Segera Kirim Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR
2. Aturan berlaku untuk seluruh warga Indonesia
Dia juga menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Republik Indonesia. Baik itu pejabat negara maupun bukan pejabat negara.
"Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses, gratifikasi masuk. Aku gak usah sebut namanya, tetapi masuk juga (dihukum), udah berhenti gak menjabat," kata dia.
3. Dewas hentikan sidang etik Lili Pintauli
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi pimpinan, di tengah skandal dugaan pelanggaran etik yang kedua kalinya. Hal itu membuat Dewan Pengawas KPK batal mengadilinya dalam kasus tersebut.
"Karena Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan KPK dan telah terbit Keputusan Presiden per tanggal 11 juli yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua, maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum Dewas KPK RI," ujar Ketua Dewas, Tumpak Panggabean, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Mundur, Firli: Serahkan ke Dewas
Baca Juga: Dewas: Lili Pintauli Siregar Bukan Insan KPK Lagi