KPK Masih Cari Kerugian Negara dari Kasus Pembelian LNG Pertamina
Kasus ini diduga merugikan negara Rp2 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cari atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, membantah adanya kendala sehingga para tersangka belum ditahan.
"Bukan kendala tapi perlu waktu untuk firm menemukaan kerugian negara," ujar Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Naik Mulai 1 Desember 2022, Cek Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina!
Baca Juga: KPK Didesak Segera Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina, Kenapa?
1. KPK masih akan bahas penahanan tersangka korupsi LNG Pertamina
Terkait penahanan para tersangka, KPK masih akan melakukan pembahasan. Pembahasan akan memutus cukup atau tidaknya penyidikan untuk menahan para tersangka.
"Kami akan bertemu dalam waktu dekat kira-kira cukup enggak untuk lakukan upaya paksa, kalau jadi kita akan lakukan upaya paksa," kata Karyoto.
Baca Juga: Dugaan Korupsi LNG di Pertamina, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri