TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan soal Kasus Nurdin Abdullah

Anak Nurdin Abdullah juga diperiksa

KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan anak Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin, pada Rabu (2/6/2021). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Nurdin Abdullah.

"Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah dalam tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Tolak Panggilan KPK sebagai Saksi Suaminya

1. Ada dua orang lain yang diperiksa terkait kasus Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah usai pemeriksaan di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil dua orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Nurdin. Mereka adalah:

  1. Meikewati Bunadi selaku ibu rumah tangga.
  2. Yusuf Tyos selaku wiraswasta.

2. Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, serta Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Jadi Justice Collaborator Dinilai Tepat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya