KPK Punya Gedung Baru Hasil Rampasan Aset Koruptor Fuad Amin Imron
Gedung dibangun dengan anggaran Rp65 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Gedung ini merupakan aset koruptor yakni mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," kata Sekjen KPK, Cahya Harefa, di lokasi pada Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Harun Masiku Dinilai Jadi Gerbang KPK untuk Menjerat Politikus Lain
1. Gedung ini dibangun dengan anggaran Rp65 miliar
Semula, aset yang dirampas KPK ini masih berupa lahan kosong. Setelah jadi hak milik, KPK membangun gedung beserta isinya dengan anggaran Rp65 miliar.
"Gedung ini atau Rupbasan rencana anggaran dibutuhkan Rp78 miliar, tapi dalam perjalanannya kita bisa menghemat menjadi Rp65 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Debat Bambang Widjojanto Vs KPK soal Status Tersangka Mardani Maming