KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anies di Kasus Korupsi Tanah Munjul
KPK akan memanggil Anies apabila diperlukan keterangannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Sejumlah orang pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi seperti mantan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri. Bahkan, tak menutup kemungkinan Gubernur Anies Baswedan juga dipanggil lembaga antirasuah itu untuk diperiksa.
"Ini upaya untuk menggali, menemukan, dan memperjelas perkaranya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Negara Rugi Rp152,5 M
1. KPK bakal panggil Anies bila diperlukan
Setyo mengatakan, KPK akan memanggil Anies apabila diperlukan. Saat ini pihaknya masih mendalami informasi dan barang bukti yang ada.
"Kita tak akan serta merta melakukan panggilan terhadap seseorang tanpa ada dasar dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Setyo.
Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Anak Buah Anies Tidak Penuhi Panggilan KPK