TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Telusuri Peran Pengacara dan Aliran Dana Suap dari Eks Penyidik

AKP Stepanus Robin sudah dipecat dari KPK

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memeriksa kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS). Kali ini Tim Penyidik memeriksa Pengacara bernama Maskur Husain (MH) yang juga menjadi tersangka.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerja sama yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS di KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga: KPK Cek Peran Azis Syamsuddin Jadi Mak Comblang Penyidik dan Syahrial 

1. KPK juga telisik aliran dana suap dari Stepanus Robin

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Tak hanya itu, Tim Penyidik KPK juga memeriksa seorang swasta bernama Agus Susanto. Ia diperiksa terkait aliran dana suap yang diduga berasal dari Stepanus

"(Agus) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain," jelasnya.

2. Stepanus Robin Pattuju sudah dipecat

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin. (IDN Times/Aryodamar)

Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Stepanus juga telah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dirinya karena dinilai terbukti melanggar kode etik dengan menerima suap. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, tindakan Robin tidak bisa diampuni karena dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Dalam menimbang vonis, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin. 

Baca Juga: KPK Telisik Aliran Dana Suap ke Eks Penyidik Stepanus Robin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya