KPK Telusuri Peran Pengacara dan Aliran Dana Suap dari Eks Penyidik
AKP Stepanus Robin sudah dipecat dari KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memeriksa kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS). Kali ini Tim Penyidik memeriksa Pengacara bernama Maskur Husain (MH) yang juga menjadi tersangka.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerja sama yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS di KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (19/6/2021).
Baca Juga: KPK Cek Peran Azis Syamsuddin Jadi Mak Comblang Penyidik dan Syahrial
1. KPK juga telisik aliran dana suap dari Stepanus Robin
Tak hanya itu, Tim Penyidik KPK juga memeriksa seorang swasta bernama Agus Susanto. Ia diperiksa terkait aliran dana suap yang diduga berasal dari Stepanus
"(Agus) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain," jelasnya.
Baca Juga: KPK Telisik Aliran Dana Suap ke Eks Penyidik Stepanus Robin